Pemilihan kepala Daerah Kab.Karo ( PILKADA ) untuk putaran kedua akan dilangsungkan tanggal 21 Desember 2010 akan datang . Putusan ini dikeluarkan KPUD Karo setelah mendapat keputusan atas gugalan yang dilakukan delapan kandidat di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta beberapa wktu lalu.
Pilkada Karo tersebut dilangsungkan antara Pasangan Bupati/Wakil Bupati Siti Aminah / Sumihar Salmon Sagala kontra Calon Bupati/Wakil Bupati Kena Ukur Surbakti / Terkelin Berahmana.
Dalam hal ini, diharapkan seluruh masyarakat karo datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya. serta memilih dengan hati nurani yang bersih tanpa iming-iming uang. sebab hati kita masyarakat tidak bisa disamakan harganya dengan uang yang mempunyai jumlah.
Bila kita dapat dibeli sama artinya, kita adalah benda yang dapat diperjual belikan atau sama dengan barang dagangan seperti tahu atau tempe, bahkan sama artinya sepereti kandang lembu atau kandang ayam yang memiliki harga dasar untuk dijual atau untuk dibeli.
Bila kita masyarakat mau dibeli oleh salah satu pihak calon Bupati itu ... maka dia akan terlebih dahulu nantinya mengembalikan uang yang dia gunakan untuk membeli kita . Yang artinya beliau membelakangkan kepentingan rakyat dengan terlebih dahulu mementingkan pengembalian uang miliknya yang digunakan membeli kita.
Marilah kita memilih yang terbaik buat karo serta mau dan memiliki ilmu serta kemampuan membangun Karo demi kesejahteraan Masyarakat Karo. demikian pesan disampaikan ketua LSM Karisma Sibayak J.Albert Bukit kepada penulis.
( Penulis Terkelin Bukit )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar