Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kab Karo telah dilangsungkan bulan Oktober 2010 lalu setelah melalui beberapa tahapan guna menjaring dan menetapkan para bakal calon ( Balon ). Diantara beberapa balon ada diantara tidah diluluskan oleh KPUD Karo, diantaranya dr Robert Valentino Tarigan Spd. Sehingga beliau mengadukan hal tersebut kepada PTUN. dan memutuskan bahwa Valentino seyogianya ikut sebagai calon , tapi sayang keputusan itu keluar setelah Pilkada berlangsung.
Diantara 10 pasang calon Bupati/Wakil Bupati, Siti Aminah bersama wakilnya dengan No urut 1 dan Kena Ukur Surbakti bersama wakilnya dengan no urut 9. Dinyatakan KPUD Karo sebagai peraih suara terbanyak dari lainnya. Tetapi karena suara kedua kandidat itu belum mencapai terget ketentuan maka kedua calon tersebut dinyatakan akan mengikuti pemilihan putaran kedua.
Walau keputusan KPUD Karo tersebut belum diumumkan telah mendapat tantangan dari delapan calon lainnya karena diantara calon ada ditemukan penyelewengan yang diantaranya. Belangko pemilihan atau C 7 ditemukan ribuan yang dicurigai dimanfaatkan salah satu calon guna membengkakkan suaranya. ada juga dicurigai melakukan money pilitik yang artinya menyuap pemilih guna memberi suara pilihannya kepada salah satu calon. juga ada ditangkap panwas bersama anggota polres Karo seorang memilih yang memberikan suaranya kepada salah seorang calon yang berulang kali.
Akibat hal ini juga demo menantang keabsahan pilkada itu terjadi dan hal tersebut telah diadukan ke Polres TK dan KPUD.Karo, namun.....peroses berlangsung terus sampai KPUD dan Muspida Karo melakukan perhitungan suara di sebuah hotel Green Garden Berastagi serta mengumumkan hasilnya walau diluar ratusan masyarakat melakukan demu menantang. Dan yang paling aneh ...rapat KPUD dan Muspida itu tadinya tidah tercantum dalam pengesahan dana,yang artinya tidah ada dana guna memfasilitasi rapat tersebut disebuah hotel, dengan kata lain KPDU karo telah diberi sebuah kantor guna melakukan aktivitasnya melakukan pemilihan tersebut.
Kurang puasnya kedelapan calon akan pilkada yang telah berlangsung maka mereka melanjutkan hal ini keMahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. waktu pun berlalu sehingga pada minggu kedu desember beberapa wktu lalu. dikeluarkan keputusan baha gugatan pada calon yang keberatan ditolah atau menerima dan mengesahkan keputusan KPUD Karo. Sehingga masyarakat tinggal menunggu kapan akan dilaksanakannya pemilihan putaran kedua antara calon bupati Siti Aminah br Perangin-angin dan pasangannya konta calon bupati Kena Ukur Surbakti bersama pasangannya.
Masyarakat kian berkomentar terhadap keputusan MK, juga saling berkomentar akan kelemahan maupun keunggulan kedua pihak calon bupati kato itu.
Menyadari hal ini maka LSM Karisma Sibayak memasang brosur himbauan kepada masyarakat maupun aparat yang bunyinya sbb; Bersatu kita teguh,bercerai kita rubuh. Rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Karo ( Merga silima ras beru Silima ) perteguh kesatuan dan persatuan guna lebih membangun dan mencintai taneh karo tetap aman,tertip dan kondusif. Segala masalah kita bermusyawarah mufakat sesuai undang-undanf dan PancaSila. Bila mufakat beluh tercapai hendaklah kita bawa penyelesaiannya melalui Undang-undang atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercinta ini.
Berkaitan dengan hal ini......Diharapkan !!! Aparat dan penegak hukum bekerja dengan; cepat,tepat, jujur dan Profesional sehingga seluruh masyarakat memperoleh keadilan demi kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Karo.
LSM Karisma Masyarakat selanjutnya mengharapkan agar seluruh masyarakat karo yang memiliki hak pilih, hendaklah menggunakanhak pilihnya dengan jujur dan sesuai dengan nurani tanpa mengharap dan tidakmenerima suatu aming-iming baik berupa janji,benda ataupun materi. Marilah menggunakan hak pilih kita setelah menentukan pilihan yang sesuai denganakal sehat dan nurani yang bersih. pilihlah calon pemimpin yang kita nilai mampu membawa kabupaten karo lebih baik guna mensejahterakan seluruh masyarakat. Bila kita salah memilih maka masyarakatlah yang akan menerima ganjarannya. Bila kita menerima uang ( money Politik ) maka calon tersebut menang maka akan mengembalikan uang yang dikeluarkannya. Yang mungkin mengambil keuntungan berpuluh kali lipat dari uang yang telah dikeluarkannya, tanpa perdulilagi kepada masyarakat , sebab beliau telah menganggap kita masyarakat telah dibayar sebelumnya. (J. Albert Bukit )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar